Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah Jaringan Distribusi
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi pada kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi dan Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu.
(2) Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa pada fasilitas jaringan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi pada kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi dan Hak Khusus Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.
Koreksi Anda
