Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah Jaringan Distribusi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan pemberian Hak Khusus pada Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa bertujuan: a. mengoptimalkan pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri; b. mempercepat pengembangan infrastruktur Gas Bumi; c. menjamin efisiensi dan efektifitas pelaksanaan penyediaan Gas Bumi sebagai sumber energi maupun bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri; d. memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para Badan Usaha; dan e. terpenuhinya hak Konsumen Gas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum
Koreksi Anda