Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah Jaringan Distribusi
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Pengangkutan Gas Bumi adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan/atau pipa transmisi dan pipa distribusi, dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi, dan/atau kegiatan pengangkutan Gas Bumi melalui moda angkut lainnya.
3. Niaga Gas Bumi adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor Gas Bumi.
4. Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
5. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
6. Hak Khusus adalah hak yang diberikan Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi berdasarkan lelang.
7. Lelang adalah metode pemilihan Badan Usaha untuk diberikan Hak Khusus pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi.
8. Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional selanjutnya disingkat RIJTDGBN adalah dokumen mengenai rencana pengembangan dan pembangunan jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi serta infrastruktur Gas Bumi lainnya dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan dapat disesuaikan setiap tahun.
Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025:
2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
3. Koordinator Hukum
9. Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional untuk melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi.
10. Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional untuk melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa distribusi.
11. Wilayah Niaga Tertentu adalah wilayah tertentu untuk melaksanakan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi.
12. Sub Wilayah Niaga Tertentu adalah wilayah tertentu yang merupakan bagian dari Wilayah Niaga Tertentu untuk melaksanakan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi.
13. Pipa Transmisi adalah pipa untuk mengangkut Gas Bumi dari sumber pasokan Gas Bumi atau lapangan-lapangan Gas Bumi ke Ruas Transmisi, Wilayah Jaringan Distribusi, Wilayah Niaga Tertentu, dan/ atau konsumen Gas Bumi.
14. Pipa Distribusi adalah pipa untuk mengangkut Gas Bumi dari Pipa Transmisi pada suatu Ruas Transmisi dan/ atau Pipa Distribusi pada suatu Wilayah Jaringan Distribusi ke konsumen Gas Bumi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi lainnya yang berbentuk jaringan.
15. Reserved Capacity adalah besaran kapasitas pipa yang dapat digunakan untuk mengangkut Gas Bumi milik sendiri setelah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengatur.
16. Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, yang selanjutnya disebut Tarif adalah biaya yang dipungut transporter dari shipper atas jasa Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dengan satuan USD (Dolar Amerika Serikat) per satu MSCF Gas Bumi yang diangkut transporter.
17. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
18. Transporter adalah Badan Usaha yang memiliki izin usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau memiliki Hak Khusus.
19. Shipper adalah Badan Usaha yang memanfaatkan Fasilitas Transporter untuk mengangkut Gas Bumi yang dimilikinya.
20. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah Badan Usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah melalui penyertaan secara langsung;
atau
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik INDONESIA.
Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025:
2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
3. Koordinator Hukum
21. Anak Usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.
22. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
23. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah Kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
24. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
25. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
26. Perjanjian Pengangkutan Gas yang selanjutnya disingkat PPG adalah perjanjian kerjasama antara Transporter dan Shipper yang terkait dengan pengangkutan Gas Bumi milik Shipper melalui Fasilitas pipa Gas Bumi Transporter.
27. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir.
28. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
