Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengatur melakukan evaluasi atas penolakan Transporter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(5) sejak diterimanya surat penolakan Transporter dengan mempertimbangkan:
a. aspek teknis;
b. aspek ekonomis;
c. pendapat dari pihak terkait dengan pemanfaatan bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; dan
d. kebijakan Pemerintah.
(2) Badan Pengatur menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Transporter dan Calon Shipper paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak tanggal diterima surat penolakan dari Transporter.
Koreksi Anda
