Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Teks Saat Ini
(1) Transporter melakukan penilaian kelayakan atas permohonan Calon Shipper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan urutan tanggal diterimanya surat permohonan Calon Shipper oleh Transporter.
(2) Dalam melakukan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transporter dapat menerima tanggapan dari Shipper lainnya atas permohonan Calon Shipper.
(3) Hasil penilaian kelayan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. persetujuan; atau
b. penolakan.
(4) Dalam hal permohonan yang diajukan Calon Shipper sesuai dengan aspek teknis dan ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Transporter menyetujui permohonan dan melanjutkan proses pembahasan dan penandatanganan PPG yang selanjutnya Calon Shipper menjadi Shipper.
Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024:
2. Koordinator Pengaturan BBM
3. Koordinator Hukum
(5) Dalam hal permohonan yang diajukan Calon Shipper tidak memenuhi aspek teknis dan ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Transporter menolak permohonan Calon Shipper.
(6) Persetujuan atau penolakan Transporter sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan kepada Calon Shipper dan Badan Pengatur paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan Calon Shipper.
(7) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilengkapi dengan melampirkan hasil penilaian kelayakan dan tanggapan Shipper lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Koreksi Anda
