Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang dimiliki atau dikuasai oleh Transporter dapat dimanfaatkan bersama oleh Shipper dan calon Shipper secara terbuka, transparan, akuntabel, dan adil.
(2) Dalam pemanfaatan bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transporter harus mempertimbangkan aspek teknis dan aspek ekonomis.
(3) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. masih terdapat kapasitas pipa yang dapat dimanfaatkan bersama dan layak secara teknis; dan
b. Shipper dan Calon Shipper dalam memanfaatkan bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa tidak berdampak dan mengganggu operasional kegiatan usaha pengangkutan Transporter.
(4) Aspek ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tidak mengurangi nilai keekonomian, berupa tingkat pengembalian investasi Transporter.
Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024:
2. Koordinator Pengaturan BBM
3. Koordinator Hukum
Koreksi Anda
