Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Transporter yang telah memiliki AA dan telah digunakan dalam PPG sebelum ditetapkannya Peraturan Badan ini, tetap berlaku dan harus menyesuaikan AA sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku; Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024: 2. Koordinator Pengaturan BBM 3. Koordinator Hukum b. Transporter dan Shipper yang memiliki PPG yang tidak sesuai dengan ketentuan AA berdasarkan Peraturan Badan ini harus melakukan penyesuaian PPG paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan AA dari Kepala Badan Pengatur; dan c. Transporter yang telah melakukan kegiatan usaha niaga Gas Bumi melalui Fasilitas Transporter sebelum terbitnya Peraturan Badan ini, harus mengajukan permohonan persetujuan Reserved Capacity Transporter kepada Badan Pengatur paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku.
Koreksi Anda