Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengatur melakukan pengawasan meliputi: a. pemeriksaan data dan informasi yang disampaikan oleh Transporter; dan b. kunjungan di lapangan. (2) Dalam hal terdapat temuan berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengatur dapat mengusulkan penyesuaian AA.
Koreksi Anda