Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Transporter harus menyampaikan data dan informasi yang diperlukan Badan Pengatur untuk evaluasi pemanfaatan Fasilitas bersama Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Koreksi Anda