Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Teks Saat Ini
Transporter harus menyampaikan data dan informasi yang diperlukan Badan Pengatur untuk evaluasi pemanfaatan Fasilitas bersama Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Koreksi Anda
