Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Reserved Capacity Transporter tidak digunakan berdasarkan proses verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7), Reserved Capacity Transporter terbuka untuk dapat dimanfaatkan oleh Calon Shipper atau Shipper lain.
Koreksi Anda