Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Teks Saat Ini
Dalam hal Reserved Capacity Transporter tidak digunakan berdasarkan proses verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7), Reserved Capacity Transporter terbuka untuk dapat dimanfaatkan oleh Calon Shipper atau Shipper lain.
Koreksi Anda
