Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberikan layanan kepada Shipper, Transporter dapat memanfaatkan Kapasitas Alir Maksimal dengan mempertimbangkan kehandalan sistem dan operasi jaringan yang efisien.
(2) Transporter harus menginformasikan dan menerapkan mekanisme penyaluran Gas Bumi atas Reserved Capacity Shipper, secara transparan dan akuntabel, serta menerapkan perlakuan yang sama, dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis.
(3) Layanan Reserved Capacity Shipper yang disediakan oleh Transporter berupa kapasitas pipa yang terjamin (Firm Capacity) dan/atau kapasitas pipa yang dapat diinterupsi (Interruptible Capacity).
Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024:
2. Koordinator Pengaturan BBM
3. Koordinator Hukum
(4) Transporter menyediakan Firm Capacity sesuai dengan permintaan Shipper dengan mempertimbangkan Kapasitas Alir Maksimal.
(5) Transporter dapat menawarkan Firm Capacity yang tidak digunakan pada waktu tertentu, kepada Shipper lain sebagai Interruptible Capacity.
(6) Transporter dapat menawarkan layanan Interruptible Capacity kepada Shipper dan Calon Shipper jika seluruh Firm Capacity yang tersedia telah habis dipesan oleh Shipper.
Koreksi Anda
