Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Teks Saat Ini
(1) Kesepakatan antara Transporter dan Shipper tentang pemanfaatan bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dituangkan dalam PPG.
(2) PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat minimal:
a. hak dan kewajiban Transporter dan Shipper;
b. jalur pipa dan masing-masing Titik Terima dan Titik Serah yang disepakati antara Transporter dan Shipper;
c. layanan yang diberikan oleh Transporter, yang terdiri dari:
1. Reserved Capacity Shipper;
2. kuantitas harian; dan
3. periode reservasi untuk transportasi;
d. layanan tambahan khusus yang disediakan oleh Transporter;
e. Tarif yang harus dibayarkan oleh Shipper atas layanan Transporter;
f. volume penyaluran Gas Bumi;
g. tata cara pengukuran Gas Bumi;
h. tata cara dan jangka waktu pengembalian gas stock;
i. spesifikasi Gas Bumi;
j. tata cara penagihan dan pembayaran;
k. pengalihan Reserved Capacity Shipper:
l. wanprestasi;
m. keadaan kahar;
n. jangka waktu perjanjian;
o. mekanisme berakhirnya perjanjian;
p. tata cara dan jangka waktu pengambilan pengisian gas awal (initial fill) jika initial fill milik Shipper; dan
q. penyelesaian sengketa.
Koreksi Anda
