Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesepakatan antara Transporter dan Shipper tentang pemanfaatan bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dituangkan dalam PPG. (2) PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat minimal: a. hak dan kewajiban Transporter dan Shipper; b. jalur pipa dan masing-masing Titik Terima dan Titik Serah yang disepakati antara Transporter dan Shipper; c. layanan yang diberikan oleh Transporter, yang terdiri dari: 1. Reserved Capacity Shipper; 2. kuantitas harian; dan 3. periode reservasi untuk transportasi; d. layanan tambahan khusus yang disediakan oleh Transporter; e. Tarif yang harus dibayarkan oleh Shipper atas layanan Transporter; f. volume penyaluran Gas Bumi; g. tata cara pengukuran Gas Bumi; h. tata cara dan jangka waktu pengembalian gas stock; i. spesifikasi Gas Bumi; j. tata cara penagihan dan pembayaran; k. pengalihan Reserved Capacity Shipper: l. wanprestasi; m. keadaan kahar; n. jangka waktu perjanjian; o. mekanisme berakhirnya perjanjian; p. tata cara dan jangka waktu pengambilan pengisian gas awal (initial fill) jika initial fill milik Shipper; dan q. penyelesaian sengketa.
Koreksi Anda