Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Teks Saat Ini
(1) Aspek hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d minimal:
a. jaminan resiko atas kondisi fisik dan menjaga kehandalan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa menggunakan asuransi;
b. kondisi yang menyebabkan perlunya amandemen AA;
c. pelanggaran dalam klausul AA dan penalti;
d. keadaan kahar;
e. pertanggungjawaban dan batas-batas pertanggungjawaban;
f. penyelesaian sengketa; dan
g. kepatuhan atas peraturan perundang-undangan.
(2) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, minimal dengan jangka waktu kontrak selama 1 (satu) tahun dan diperpanjang tiap tahun atau sesuai periode kontrak PPG.
(3) Penyedia asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. asuransi nasional;
b. reputasi baik; dan
c. memiliki izin usaha dari lembaga yang berwenang di bidang pengawasan lembaga keuangan nonbank.
(4) Ketentuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dicantumkan ke dalam aspek hukum jika relevan dan disetujui oleh Kepala Badan Pengatur.
Koreksi Anda
