Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Teks Saat Ini
(1) Aspek teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf c minimal:
a. Kapasitas Alir Maksimal;
b. kondisi ketika terjadi pengurangan Kapasitas Alir Maksimal;
c. pemeliharaan pipa;
d. pengukuran Gas Bumi;
e. kualitas Gas bumi;
f. tekanan dan temperatur operasi;
g. prosedur keadaan darurat dan integrasi sistem; dan
h. pemutusan, penambahan atau penggantian Titik Serah dan Titik Terima.
(2) Ketentuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dicantumkan ke dalam aspek teknis jika relevan dan disetujui oleh Kepala Badan Pengatur.
Koreksi Anda
