Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Teks Saat Ini
(1) Filosofi operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a minimal:
a. basis filosofi dan prioritas operasi;
b. persyaratan mengakses pipa;
c. hak dan kewajiban Transporter;
d. hak dan kewajiban Shipper;
e. Receipt Point Operator; dan
f. Penambahan Shipper.
(2) Ketentuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dicantumkan ke dalam filosofi operasi jika relevan dan disetujui oleh Kepala Badan Pengatur.
Koreksi Anda
