Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Filosofi operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a minimal: a. basis filosofi dan prioritas operasi; b. persyaratan mengakses pipa; c. hak dan kewajiban Transporter; d. hak dan kewajiban Shipper; e. Receipt Point Operator; dan f. Penambahan Shipper. (2) Ketentuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dicantumkan ke dalam filosofi operasi jika relevan dan disetujui oleh Kepala Badan Pengatur.
Koreksi Anda