Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberikan persetujuan AA, Badan Pengatur mengadakan rapat dengar pendapat dengan: a. Transporter; b. Shipper; dan/atau c. pemangku kepentingan terkait lainnya. (2) Hasil rapat dengar pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan bahan pertimbangan Badan Pengatur. (3) Persetujuan AA ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengatur melalui sidang komite. (4) Badan Pengatur menerbitkan persetujuan AA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dinyatakan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4). Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024: 2. Koordinator Pengaturan BBM 3. Koordinator Hukum
Koreksi Anda