Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perselisihan akibat adanya perbedaan penafsiran dalam AA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), penafsiran dilakukan dengan menggunakan bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
