Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perselisihan akibat adanya perbedaan penafsiran dalam AA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), penafsiran dilakukan dengan menggunakan bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda