Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan persetujuan AA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 disampaikan dalam dokumen pengajuan Hak Khusus atau dokumen permohonan penyesuaian AA jika ada perubahan teknis operasional pada Fasilitas. (2) AA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris meliputi: a. filosofi operasi; b. Gas Managemeny System; c. aspek teknis; dan d. aspek hukum. (3) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. manual; atau b. elektronik melalui sistem teknologi informasi. (4) Badan Pengatur melakukan analisis dan evaluasi terhadap usulan rancangan AA yang diajukan oleh Transporter hingga dinyatakan lengkap dan benar. (5) Dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Transporter harus memaparkan usulan AA.
Koreksi Anda