Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Teks Saat Ini
(1) Transporter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Badan Usaha pemilik Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa tetapi belum memiliki Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang tidak menyusun AA dan mengajukan permohonan persetujuan AA dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penundaan pemberian Hak Khusus bagi Transporter yang belum memiliki Hak Khusus; dan
c. pencabutan Hak Khusus bagi Transporter yang telah memiliki Hak khusus di Ruas Transmisi atau wilayah jaringan distribusi tertentu.
Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024:
2. Koordinator Pengaturan BBM
3. Koordinator Hukum
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur.
Koreksi Anda
