Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha pemilik Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa tetapi belum memiliki Hak Khusus dan PPG, wajib menyusun AA dan mengajukan permohonan persetujuan AA kepada Badan Pengatur.
Koreksi Anda