Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Transporter yang telah memiliki Hak Khusus atau yang belum memiliki Hak Khusus wajib menyusun AA dan mengajukan permohonan persetujuan AA kepada Badan Pengatur.
Koreksi Anda