Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Shipper wajib: a. membayar Tarif kepada Transporter; b. menyampaikan informasi atau laporan kepada Transporter terkait Gas Bumi yang dimilikinya; c. memenuhi spesifikasi Gas Bumi sesuai yang dipersyaratkan (required gas specification); d. mempertahankan jumlah minimumShipper Stock atau tidak lebih dari maksimum jumlah Shipper Stock; e. melaporkan kepada Transporter rencana dan kesepakatan Stock Transfer antar Shipper; dan f. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam PPG dan AA.
Koreksi Anda