Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Teks Saat Ini
Shipper wajib:
a. membayar Tarif kepada Transporter;
b. menyampaikan informasi atau laporan kepada Transporter terkait Gas Bumi yang dimilikinya;
c. memenuhi spesifikasi Gas Bumi sesuai yang dipersyaratkan (required gas specification);
d. mempertahankan jumlah minimumShipper Stock atau tidak lebih dari maksimum jumlah Shipper Stock;
e. melaporkan kepada Transporter rencana dan kesepakatan Stock Transfer antar Shipper; dan
f. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam PPG dan AA.
Koreksi Anda
