Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Teks Saat Ini
Shipper berhak:
a. mendapatkan jasa pengangkutan Gas Bumi sesuai AA dan PPG;
b. mendapatkan informasi atau laporan dari Transporter terkait dengan kegiatan pengangkutan Gas Bumin yang dimiliki Shipper;
c. mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemanfaatan bersama Fasilitas Transporter;
Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024:
2. Koordinator Pengaturan BBM
3. Koordinator Hukum
d. mengajukan usulan evaluasi Tarif pengangkutan kepada Badan Pengatur dengan tembusan kepada Transporter;
e. mengajukan usulan penyesuaian AA kepada Transporter dengan tembusan kepada Badan Pengatur; dan
f. mengajukan usulan penyelesaian perselisihan yang timbul dan berkaitan dengan pemanfaatan bersama Fasilitas pengangkutan Gas Bumi kepada Badan Pengatur.
Koreksi Anda
