Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Teks Saat Ini
Transporter wajib:
a. menyediakan informasi yang diperlukan bagi Calon Shipper untuk mendapatkan akses ke Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa milik Transporter;
b. mengangkut Gas Bumi milik Shipper sesuai AA dan PPG;
c. menerapkan Tarif sesuai dengan ketentuan Badan Pengatur;
d. menjaga Gas Stock Account sesuai ketentuan di dalam AA;
e. melaporkan klausul pinalti pada PPG kepada Badan Pengatur dalam rangka menjaga Gas Stock Account sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
f. melaporkan segala bentuk kerja sama pengadaan Fasilitas dan layanan kegiatan pengangkutan antara Transporter dan Shipper kepada Badan Pengatur;
g. melaporkan kepada Badan Pengatur dalam hal terdapat biaya selain Tarif yang diterapkan kepada Shipper dan/atau biaya lainnya terkait dengan biaya operasi dan pemeliharaan;
h. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam AA dan PPG;
i. memberikan kesempatan yang sama dalam pemanfaatan bersama Fasilitas kepada semua Shipper;
j. meningkatkan kemampuan kapasitas pipa terpasang (existing);
k. mendukung program pemerintah dalam penyediaan dan pemanfaatan Gas Bumi dalam negeri;
l. memberikan informasi kepada Shipper tentang pengangkutan Gas Bumi milik Shipper;
m. menyampaikan dan menginformasikan:
1) salinan PPG;
2) PPG yang akan dibuat atau proses perpanjangan;
atau 3) PPG yang akan berakhir atau telah berakhir, kepada Badan Pengatur.
n. menjaga kualitas Gas Bumi yang diangkut sesuai spesifikasi Gas Bumi yang dipersyaratkan (required gas specification); dan
o. membayar iuran kepada Badan Pengatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
