Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Transporter wajib: a. menyediakan informasi yang diperlukan bagi Calon Shipper untuk mendapatkan akses ke Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa milik Transporter; b. mengangkut Gas Bumi milik Shipper sesuai AA dan PPG; c. menerapkan Tarif sesuai dengan ketentuan Badan Pengatur; d. menjaga Gas Stock Account sesuai ketentuan di dalam AA; e. melaporkan klausul pinalti pada PPG kepada Badan Pengatur dalam rangka menjaga Gas Stock Account sebagaimana dimaksud dalam huruf d; f. melaporkan segala bentuk kerja sama pengadaan Fasilitas dan layanan kegiatan pengangkutan antara Transporter dan Shipper kepada Badan Pengatur; g. melaporkan kepada Badan Pengatur dalam hal terdapat biaya selain Tarif yang diterapkan kepada Shipper dan/atau biaya lainnya terkait dengan biaya operasi dan pemeliharaan; h. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam AA dan PPG; i. memberikan kesempatan yang sama dalam pemanfaatan bersama Fasilitas kepada semua Shipper; j. meningkatkan kemampuan kapasitas pipa terpasang (existing); k. mendukung program pemerintah dalam penyediaan dan pemanfaatan Gas Bumi dalam negeri; l. memberikan informasi kepada Shipper tentang pengangkutan Gas Bumi milik Shipper; m. menyampaikan dan menginformasikan: 1) salinan PPG; 2) PPG yang akan dibuat atau proses perpanjangan; atau 3) PPG yang akan berakhir atau telah berakhir, kepada Badan Pengatur. n. menjaga kualitas Gas Bumi yang diangkut sesuai spesifikasi Gas Bumi yang dipersyaratkan (required gas specification); dan o. membayar iuran kepada Badan Pengatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda