Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Transporter berhak: a. memungut Tarif dari Shipper yang besarnya ditetapkan oleh Badan Pengatur; b. mengusulkan evaluasi Tarif kepada Badan Pengatur akibat perubahan parameter pada penetapan Tarif yang berlaku; c. melakukan tindakan terbaik yang dianggap perlu untuk mempertahankan nilai Gas Stock Account sesuai ketentuan di dalam AA dengan mempertimbangkan aspek tenis dan ekonomis; d. memanfaatkan kapasitas pipanya sesuai dengan Kapasitas Alir Maksimal; e. mendapatkan informasi penunjukan Receipt Point Operator dari Shipper; dan f. mengajukan usulan penyelesaian perselisihan yang timbul dan berkaitan dengan pemanfaatan bersama Fasilitas pengangkutan Gas Bumi kepada Badan Pengatur. Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024: 2. Koordinator Pengaturan BBM 3. Koordinator Hukum
Koreksi Anda