Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Pipa Transmisi adalah pipa untuk mengangkut Gas Bumi dari sumber pasokan Gas Bumi atau lapangan-lapangan Gas Bumi ke ruas transmisi, wilayah jaringan distribusi, wilayah niaga tertentu, dan/atau konsumen Gas Bumi.
3. Pipa Distribusi adalah pipa yang mengangkut Gas Bumi dari suatu Pipa Transmisi dan/atau pipa distribusi pada suatu wilayah jaringan distribusi ke konsumen Gas Bumi dan/atau wilayah jaringan distribusi lainnya yang berbentuk jaringan.
4. Fasilitas adalah Pipa Transmisi dan/atau Pipa Distribusi beserta fasilitas pendukungnya yang digunakan dalam kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
5. Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa meliputi kegiatan transmisi, dan/atau transmisi dan distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.
6. Hak Khusus adalah hak yang diberikan badan pengatur kepada badan usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada ruas transmisi dan/atau pada wilayah jaringan distribusi berdasarkan lelang.
7. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024:
2. Koordinator Pengaturan BBM
3. Koordinator Hukum
8. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Transporter adalah Badan Usaha yang memiliki izin usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau memiliki Hak Khusus.
10. Shipper adalah Badan Usaha yang memanfaatkan Fasilitas Transporter untuk mengangkut Gas Bumi yang dimilikinya.
11. Calon Shipper adalah Badan Usaha yang mengusulkan akan memanfaatkan Fasilitas Transporter untuk mengangkut Gas Bumi yang dimilikinya.
12. Perjanjian Pengangkutan Gas yang selanjutnya disingkat PPG adalah perjanjian kerjasama antara Transporter dan Shipper yang terkait dengan pengangkutan Gas Bumi milik Shipper melalui Fasilitas pipa Gas Bumi Transporter.
13. Access Arrangement yang selanjutnya disingkat AA adalah suatu dokumen yang dibuat oleh Transporter, disetujui dan disahkan oleh Badan Pengatur, berisikan syarat dan kondisi yang harus dipenuhi dalam pemanfaatan bersama pipa Transporter, yang berlaku mengikat Calon Shipper dan/atau Shipper.
14. Gas Management System adalah sistem elektronik dan/atau manual dan fasilitas-fasilitas pendukungnya yang berfungsi untuk menyediakan informasi bagi Transporter dan Shipper.
15. Receipt Point Operator adalah Badan Usaha yang ditunjuk Shipper untuk mengoperasikan Fasilitas penyaluran Gas Bumi ke titik terima milik Transporter.
16. Gas Stock Account adalah Gas Bumi yang sudah masuk ke dalam Fasilitas Transporter tetapi belum dialirkan ke penerima akhir di titik serah.
17. Stock Transfer adalah pemindahan Gas Stock Account antar Shipper.
18. Shipper Stock adalah volume Gas Bumi milik Shipper yang tersimpan dalam Fasilitas.
19. Titik Terima adalah titik penyerahan Gas Bumi pada Fasilitas dari Shipper ke Transporter.
20. Titik Serah adalah titik penyerahan Gas Bumi pada Fasilitas dari Transporter kepada Shipper dan/atau offtaker.
21. Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang selanjutnya disebut Tarif adalah biaya yang dipungut Transporter dari Shipper atas jasa pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dengan satuan USD (Dollar Amerika Serikat) per satu MSCF Gas Bumi yang diangkut Transporter.
Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024:
2. Koordinator Pengaturan BBM
3. Koordinator Hukum
22. Kapasitas Alir Maksimal adalah jumlah maksimum Gas Bumi yang dapat mengalir melalui Pipa Transmisi dan/atau Pipa Distribusi, tanpa membahayakan operasi normal dan aman terhadap sistem Pipa Transmisi dan/atau Pipa Distribusi.
23. Firm Capacity adalah kapasitas pipa yang dijamin ketersediaannya oleh Transporter sesuai dengan kontrak, yang berupa reserved capacity transporter dan/atau reserved capacity shipper.
24. Reserved Capacity Transporter adalah kapasitas sistem pipa yang digunakan untuk kegiatan niaga Gas Bumi milik Transporter sendiri, yang disetujui oleh Badan Pengatur.
25. Reserved Capacity Shipper adalah kapasitas yang telah dipesan oleh Shipper kepada Transporter baik dalam bentuk Firm Capacity maupun interupptible capacity.
26. Interupptible Capacity adalah penyediaan kapasitas Pipa Transmisi yang terdiri dari kuantitas harian yang disediakan untuk Shipper yang dapat diberhentikan dan dapat dikurangi sementara.
27. Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.
Koreksi Anda
