Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang NOMOR REGISTRASI USAHA BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Pemegang NRU wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak kepada Badan Pengatur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sarana dan fasilitas yang dimiliki termasuk perubahannya;
b. jenis dan volume Bahan Bakar Minyak yang dikelola pada masing-masing kegiatan usaha hilir minyak bumi; dan
c. data terkini perusahaan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format pada Sistem Informasi yang Terintegrasi dan dilaporkan setiap 1 (satu) bulan sekali yang merupakan satu kesatuan pelaporan sebagai kewajiban menurut peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal diperlukan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diminta sewaktu-waktu oleh Badan Pengatur.
Koreksi Anda
