Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT RABANA GASINDO USAMA RUAS TRANSMISI STASIUN KOMPRESOR GAS TEGALGEDE –STASIUN GAS CITEUREUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, penerapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Rabana Gasindo Usama Ruas Transmisi Stasiun Kompresor Gas Tegalgede – Stasiun Gas Citeureup yang telah ada disesuaikan dengan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda