Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT RABANA GASINDO USAMA RUAS TRANSMISI STASIUN KOMPRESOR GAS TEGALGEDE –STASIUN GAS CITEUREUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengatur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap: a. pemenuhan kewajiban Transporter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. pemanfaatan fasilitas yang dimiliki dan/atau dikuasai Transporter dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis; c. pelaksanaan akun pengaturan; dan d. pelayanan kepada Shipper.
Koreksi Anda