Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT RABANA GASINDO USAMA RUAS TRANSMISI STASIUN KOMPRESOR GAS TEGALGEDE –STASIUN GAS CITEUREUP
Teks Saat Ini
PT Rabana Gasindo Usama selaku Transporter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berkewajiban:
a. menerapkan tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. menginformasikan dan melaksanakan standar mutu pelayanan; dan
c. menyampaikan laporan akun pengaturan Badan Usaha kepada Badan Pengatur secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
