Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa PT Pertamina Gas Untuk Ruas Transmisi Grissik Ke Pusri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 354) diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: