Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15/P/BPH Migas/VII/2008 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga pasal 14 berbunyi sebagai berikut: