Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT DHARMA PRATAMA SEJATI RUAS METERING STATION WUNUT – NGORO INDUSTRIAL PARK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, penerapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Dharma Pratama Sejati Ruas Metering Station Wunut – Ngoro Industrial Park yang telah ada disesuaikan dengan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda