Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT DHARMA PRATAMA SEJATI RUAS METERING STATION WUNUT – NGORO INDUSTRIAL PARK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PT Dharma Pratama Sejati selaku Transporter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib: a. menerapkan tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. menginformasikan dan melaksanakan standar mutu pelayanan; dan c. menyampaikan laporan akun pengaturan Badan Usaha kepada Badan Pengatur secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda