Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a untuk Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang belum terdapat infrastruktur pipa Gas Bumi meliputi: a. surat penawaran dari pimpinan tertinggi perusahaan dan bermeterai cukup; b. profil Badan Usaha yang menggambarkan: 1. kegiatan bisnis saat ini; dan 2. penanggungjawab dan pengurus perusahaan, yaitu direktur dan komisaris perusahaan dilengkapi dengan: Disetujui oleh Komite tanggal … 2024: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal … 2024: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum a) tanda pengenal berupa Kartu Tanda Pengenal untuk warga negara INDONESIA; atau b) paspor atau dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan. c. akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada); d. Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha peserta Lelang; e. surat pernyataan tertulis bermaterai cukup atas kesanggupan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; f. surat pernyataan tertulis bermaterai cukup atas kebenaran Dokumen Penawaran; g. dokumen jaminan penawaran asli berupa: 1. jaminan yang diterbitkan oleh Bank Umum; atau 2. jaminan tanpa syarat yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi, yang menerangkan bahwa Bank dan/atau perusahaan asuransi menjamin dan menyediakan dana sehubungan dengan penawaran peserta Lelang sebesar 1% (satu persen) dari nilai investasi yang berlaku selama 6 (enam) bulan sesuai dengan Dokumen Lelang; h. kewajiban perpajakan tahun terakhir dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Perusahaan tahun terakhir; i. laporan keuangan tahunan dengan ketentuan: 1. bagi peserta Lelang yang melakukan kegiatan usaha 3 (tiga) tahun atau lebih menyampaikan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut dan telah diaudit oleh Auditor Kantor Akuntan Publik yang terdaftar; dan 2. peserta Lelang yang melakukan kegiatan usaha kurang dari 3 (tiga) tahun menyampaikan laporan keuangan tahunan sejak kegiatan usaha beroperasi dan telah diaudit oleh Auditor Kantor Akuntan Publik yang terdaftar. j. surat keterangan dari Bank Umum yang menerangkan Peserta Lelang memiliki plafon fasilitas kredit untuk mendanai pengembangan infrastruktur gas bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi yang dilelang dan/atau akta notaris yang menyatakan bahwa perusahaan afiliasi peserta Lelang akan mendanai pengembangan infrastruktur gas bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi yang dilelang. Disetujui oleh Komite tanggal … 2024: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal … 2024: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum (2) Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g angka 1 harus memenuhi ketentuan: a. terdaftar di lembaga yang tugas dan wewenang di bidang pengawasan jasa keuangan; dan b. termasuk dalam kategori minimal kelompok Bank berdasarkan Modal Inti III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g angka 2 yang memenuhi ketentuan terdaftar sebagai Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin memasarkan produk surety bond non konstruksi dari lembaga yang memiliki tugas dan wewenang di bidang pengawasan bidang jasa keuangan. (4) Khusus Lelang Wilayah Jaringan Distribusi wajib menyampaikan surat pernyataan tertulis dari pimpinan perusahaan bermaterai cukup atas kesanggupan untuk menyediakan infrastruktur gas bumi termasuk jaringan pipa gas bumi untuk pengguna rumah tangga, pelanggan kecil dan/atau stasiun pengisian bahan bakar gas untuk transportasi darat.
Koreksi Anda