Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c untuk Lelang Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang telah terdapat infrastruktur pipa Gas Bumi meliputi: a. biaya pengembangan terdiri atas: 1. Internal Rate of Return (IRR); dan 2. biaya niaga; b. kemampuan finansial terdiri atas: 1. rasio likuiditas; 2. rasio solvabilitas; dan 3. rasio profitabilitas.
Koreksi Anda