Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b untuk Lelang Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang telah terdapat infrastruktur pipa Gas Bumi meliputi: a. kepemilikan infrastruktur pipa Gas Bumi, terdiri atas: 1. diameter rata-rata tertimbang panjang pipa distribusi; 2. panjang pipa distribusi yang telah ada selain jaringan gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; 3. pengalaman mengoperasikan pipa distribusi di Wilayah Jaringan Distribusi yang dilelang; dan 4. fasilitas pendukung eksisting berupa metering system, fasilitas koneksi (tie-in, future connection), cathodic protection. b. konsumen yang dilayani, terdiri atas: 1. jumlah konsumen yang telah ada; dan Disetujui oleh Komite tanggal … 2024: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal … 2024: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum 2. volume penyaluran gas bumi ke konsumen yang telah ada; c. pasokan Gas Bumi, terdiri atas: 1. jumlah alokasi pasokan gas bumi yang telah ada; dan 2. jangka waktu kontrak pasokan gas bumi yang telah ada; d. rencana pengembangan infrastruktur pipa gas bumi, terdiri atas: 1. rencana penambahan panjang jaringan pipa distribusi sesuai dengan Dokumen Penawaran; 2. waktu pengembangan jaringan pipa distribusi sesuai dengan Dokumen Penawaran; 3. rencana pengembangan diameter rata-rata tertimbang panjang pipa distribusi; 4. rencana penambahan konsumen sesuai dengan Dokumen Penawaran; 5. rencana penyediaan infrastruktur pipa gas bumi yang berupa jaringan pipa gas bumi untuk pengguna rumah tangga, pelanggan kecil dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas untuk transportasi darat sesuai dengan Dokumen Penawaran; dan 6. rencana penambahan volume penyaluran.
Koreksi Anda