Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan penetapan Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi yang belum terdapat infrastruktur Pipa Gas Bumi, Badan Pengatur harus menyiapkan kajian Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan FEED atas Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang akan dilelang. (2) Kajian Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan FEED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan minimal: a. sumber pasokan gas bumi di wilayah tersebut; b. potensi konsumen gas bumi; c. fasilitas dan sarana infrastruktur gas bumi di wilayah sekitarnya; d. perencanaan dan sarana infrastruktur gas bumi; dan e. biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi. (3) Berdasarkan hasil kajian Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan FEED sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pengatur MENETAPKAN Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang akan dilelang melalui Sidang Komite. Disetujui oleh Komite tanggal … 2024: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal … 2024: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum (4) Hasil kajian Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan FEED sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bagian dari Dokumen Lelang.
Koreksi Anda