Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Teks Saat Ini
(1) Panitia Lelang mengembalikan jaminan penawaran peserta Lelang yang tidak menjadi calon pemenang Lelang dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak pengumuman calon panitia Lelang.
(2) Panitia Lelang mengembalikan jaminan penawaran peserta Lelang yang tidak menjadi pemenang Lelang dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak pengumuman pemenang Lelang.
Koreksi Anda
