Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Lelang Wilayah Jaringan Distribusi yang telah terdapat infrastruktur pipa Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, hanya diikuti oleh satu Badan Usaha peserta Lelang, Lelang dilanjutkan ke tahapan berikutnya dan Badan Usaha peserta Lelang harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 17.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha peserta Lelang juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b.
(3) Dalam hal Badan Usaha peserta Lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Lelang Wilayah Jaringan Distribusi yang telah terdapat infrastruktur dinyatakan tidak ada pemenang Lelang.
(4) Dalam hal lelang Wilayah Jaringan Distribusi dinyatakan tidak ada pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Badan Pengatur dapat melakukan lelang ulang dengan ketentuan lelang pada Wilayah Jaringan Distribusi yang belum terdapat infrastruktur pipa Gas Bumi.
Koreksi Anda
