Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Teks Saat Ini
(1) Calon pemenang Lelang peringkat pertama dinyatakan gugur jika:
a. tidak menyampaikan surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b angka 1;
b. tidak menyampaikan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b angka 2; atau
c. mengundurkan diri.
(2) Dalam hal calon pemenang Lelang peringkat pertama dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Lelang mengganti calon pemenang pada peringkat berikutnya dan Kepala Badan Pengatur mencairkan jaminan penawaran untuk disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketua Panitia Lelang menyampaikan surat pemberitahuan kepada calon pemenang Lelang peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menyampaikan surat pernyataan kesanggupan dan jaminan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Koreksi Anda
