Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Teks Saat Ini
(1) Surat pernyataan kesanggupan dan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b disampaikan oleh calon pemenang Lelang paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya surat pemberitahuan calon pemenang Lelang.
(2) Jaminan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b angka 2 berupa:
a. jaminan pelaksanaan asli yang diterbitkan oleh Bank Umum; dan/atau
b. jaminan tanpa syarat yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi, yang menerangkan bahwa Bank dan/atau perusahaan asuransi menjamin dan menyediakan dana sebesar 3% (tiga persen) dari total nilai investasi dalam Dokumen Penawaran calon pemenang lelang.
(3) Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(4) Perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan Perusahaan Asuransi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(5) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki jangka waktu sesuai dengan rencana pembangunan dalam Dokumen Penawaran ditambah 30 (tiga puluh) hari kalender dan wajib diperpanjang sampai dengan dipenuhinya seluruh kewajiban dalam dokumen penawaran.
(6) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya jangka waktu jaminan pelaksanaan.
Koreksi Anda
