Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Lelang menyusun rekapitulasi hasil evaluasi dan penilaian Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (2) Panitia Lelang mengumumkan paling banyak 3 (tiga) calon pemenang lelang dengan urutan peringkat berdasarkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem aplikasi Badan Pengatur.
Koreksi Anda