Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Teks Saat Ini
(1) Kriteria peserta Lelang Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang telah terdapat infrastruktur Pipa Gas Bumi terdiri atas:
a. memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi pada kegiatan usaha Niaga Gas Bumi Yang Memiliki Fasilitas Jaringan Distribusi yang masih berlaku pada wilayah yang akan dilelang; dan
b. memiliki dan/atau menguasai fasilitas pipa distribusi yang masih beroperasi.
(2) Kriteria peserta Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang belum terdapat infrastruktur pipa Gas Bumi terdiri atas:
a. memiliki pengalaman dan kemampuan teknis dalam pembangunan dan/atau pengoperasian pipa gas bumi;
b. memiliki kemampuan finansial untuk membiayai proyek pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi; dan
c. kesanggupan melakukan pembangunan dan pengembangan pipa gas bumi pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu.
Koreksi Anda
