Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Teks Saat Ini
(1) Panitia Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, mempunyai tugas yang meliputi:
a. menyiapkan Dokumen Lelang;
b. MENETAPKAN Dokumen Lelang;
c. melakukan evaluasi dan penilaian Dokumen Penawaran;
d. mengusulkan calon pemenang Lelang kepada Kepala Badan Pengatur dengan melampirkan peringkat berdasarkan hasil penilaian; dan
e. menyiapkan laporan hasil pelaksanaan Lelang kepada Badan Pengatur.
(2) Panitia Lelang dalam melakukan evaluasi dan penilaian Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dihadiri paling sedikit setengah ditambah satu dari jumlah anggota panitia Lelang.
(3) Dalam pelaksanaan evaluasi dan penilaian Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitia Lelang dapat dibantu oleh konsultan pengawas pelaksanaan investasi.
Koreksi Anda
