Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan penetapan Wilayah Jaringan Distribusi yang telah terdapat infrastuktur pipa gas bumi harus mempertimbangkan minimal: a. sumber pasokan gas bumi di wilayah tersebut; b. komitmen Badan Usaha untuk membangun jaringan pipa gas bumi dan/atau stasiun pengisian bahan bakar gas untuk pengguna rumah tangga, pelanggan kecil, dan/atau transportasi darat; c. Badan Usaha yang telah ada di wilayah tersebut; d. fasilitas dan sarana infrastruktur gas bumi yang telah ada; dan e. perencanaan pengembangan infrastruktur gas bumi.
Koreksi Anda