Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala kerugian yang timbul akibat pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 45 merupakan beban dan tanggung jawab Badan Usaha.
Koreksi Anda