Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Teks Saat Ini
Dalam hal pemegang Hak Khusus melaksanakan pembangunan pipa melebihi jangka waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari terhitung sejak batas akhir jadwal pelaksanaan, pemegang Hak Khusus tersebut dapat dikenai sanksi berupa:
a. pencabutan Hak Khusus; dan/atau
b. jaminan pelaksanaan pekerjaan dicairkan serta disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
