Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang Hak Khusus melaksanakan pembangunan melewati batas akhir jadwal pelaksanaan pembangunan pipa sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Penawaran, Pemegang Hak Khusus dikenai denda sebesar 1/1000 (satu per seribu) per hari dari sisa nilai investasi yang tercantum dalam Dokumen Penawaran, dengan maksimal denda untuk jangka waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari atau sebesar 5% (lima persen) dari nilai investasi mana yang lebih dahulu tercapai. (2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda