Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis Badan Usaha pemegang Hak Khusus yang tidak dapat melakukan pembangunan sesuai dengan Dokumen Penawaran, harus meminta persetujuan atas perubahan dan/atau penyesuaian pembangunan kepada Badan Pengatur. (2) Pertimbangan teknis dan ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal: a. perubahan penugasan dan/atau kebijakan pemerintah; b. keadaan kahar (force majeur); c. perubahan atau ketiadaan pasokan; d. perubahan kebutuhan gas yang signifikan; e. perubahan tata kelola pembangunan Gas Bumi; atau f. perubahan rencana tata ruang dan wilayah pengembangan daerah. (3) Persetujuan Badan Pengatur atas permohonan perubahan dan/atau penyesuaian pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui Sidang Komite.
Koreksi Anda