Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis Badan Usaha pemegang Hak Khusus yang tidak dapat melakukan pembangunan sesuai dengan Dokumen Penawaran, harus meminta persetujuan atas perubahan dan/atau penyesuaian pembangunan kepada Badan Pengatur.
(2) Pertimbangan teknis dan ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal:
a. perubahan penugasan dan/atau kebijakan pemerintah;
b. keadaan kahar (force majeur);
c. perubahan atau ketiadaan pasokan;
d. perubahan kebutuhan gas yang signifikan;
e. perubahan tata kelola pembangunan Gas Bumi;
atau
f. perubahan rencana tata ruang dan wilayah pengembangan daerah.
(3) Persetujuan Badan Pengatur atas permohonan perubahan dan/atau penyesuaian pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui Sidang Komite.
Koreksi Anda
